Persidangan Korupsi Secara in Absentia, Marketing PT Keris Tangguh Cahaya Senja Diganjar 6 Tahun

Lewat persidangan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Muhammad Farid selaku Marketing (Penjualan) pada PT Keris Tangguh Cahaya Senja (KTCS) secara virtual diganjar 6 tahun penjara.

topmetro.news – Lewat persidangan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Muhammad Farid selaku Marketing (Penjualan) pada PT Keris Tangguh Cahaya Senja (KTCS) secara virtual diganjar 6 tahun penjara.

Selain itu, Hakim Ketua Ahmad Sumardi bersama anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Gustap Marpaung, Kamis (12/1/2023), juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan kurungan) tiga bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim meyakini Muhammad Farid terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Antara lain memperkaya Deddy Syahputra Dalimunte selaku Ketua Tim (Katim) Pelaksana Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padanglawas pada tahun 2020 lalu.

Juga memperkaya Ageng Kristianto, Abdul Azis, Dondang Sari Nasution, Efdi Halomoan, Sofyan Tanjung, Masdewan Hasibuan, dan lainnya. Yakni, terkait Pengadaan Barang dan Jasa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Oleh karenanya terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.244.229.096,” urai Ahmad Sumardi.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka JPU menyita kemudian melelang harta terpidana. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan tersebut, maka ganti dengan 1 tahun penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU pada Kejari Padanglawas. Pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU menuntut warga Jalan Pangeran Hidayahtulah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu pidana penjara 7,5 tahun.

Bermasalah

Terdakwa dengan menggunakan PT KTCS berkantor Jalan Ir H Juanda Rt 02/Rw 02 Desa Limbangansari, Cianjur, Jabar bergerak di bidang jasa dan perdagangan, menawarkan jasa dan produk dalam pengadaan barang. Yang salah satunya adalah kegiatan BOS Afirmasi di Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Pria 38 tahun itu bekerjasama dengan Deddy Syahputra Dalimunte selaku Katim Pelaksana Manajemen. Di mana mereka melakukan pencairan Dana BOS Afirmasi pada 2020 lalu.

Sementara Dinas Dikbud Padanglawas mengucurkan dana BOS Afirmasi kepada 77 SD dan SMP, yang status sekolahnya berada di daerah terpencil. Namun sejumlah pengadaan barang di SD maupun SMP bermasalah.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment